26 Oct 2009
BCA = Bank Cyariah Asia
Konon menurut cerita dari seorang “pendekar yang suka bergerilya”, awal tahun 1990-an, Antony Salim bertemu Cacuk Sudarijanto yang saat itu menjadi Direktur Utama Telkom. Antony ingin menyewa transponder satelit milik Telkom. Saat itu Cacuk penasaran (kalau tidak bisa dikatakan curiga) dan tidak serta merta mengijinkan hal tersebut. Antony tidak mau mengatakan untuk apa dia sewa satelit, sebuah mesin vital dan mahal. Tapi Antony menjamin bahwa apa yang akan dia lakukan tidak akan melawan hukum. Akhirnya cacuk setuju.
Teka-tekipun akhirnya terungkap. Ternyata Antony sedang mempersiapkan ribuan ATM (Anjungan Tunai Mandiri – Automated Teller Machine) untuk BCA (Bank Central Asia). Dia membutuhkan satelit sebagai jalur komunikasi ATM-nya.
Saat itu sebenarnya BCA bukanlah yang pertama memperkenalkan ATM ke nasabah Bank di Indonesia. Bank Bumiputra mengklaim diri sebagai bank yang pertama kali menggunakan ATM di Indonesia. Tapi, menjadi pioneer bukanlah jaminan akan menjadi pemimpin di industri manapun. Gebrakan yang hebat dan menjadi lebih baik akan mengungguli yang biasa, apalagi hanya sekedar yang pertama. Dan BCA pun semakin memperkuat dan mempersenjatai diri dengan teknologi melalui internet banking dan mobile banking. Seperti halnya Google yang bukan anak sulung di industri mesin pencari, kini BCA merupakan bank yang mempunyai nasabah terbanyak yang bergantung pada teknologi.
Dengan keunggulan tersebut, BCA kini menjadi bank dengan pendapatan berbasis biaya (fee based income) yang siginifikan yang prosentasenya terhadap total income terus mengalami kenaikan. Fee based income BCA tumbuh 20,9% menjadi Rp 2,1 triliun pada bulan Juni 2009 dari Rp 1,7 triliun pada bulan Juni 2008.
“Tiap bulan, tabungan saya dikenakan biaya administrasi Rp 45,000 oleh BCA. Sedangkan Bank Mandiri hanya mengutip Rp 9,500″
Fee based income adalah pendapatan yang diperoleh bukan dari spread, selisih antara bunga yang didapatkan dari penerima kredit dan bunga yang diberikan kepada penabung. Bagi muslim, pada dasarnya mengenakan bunga atas pinjaman adalah haram. Itu adalah (dianggap) riba, suatu kata yang secara jelas termaktub keharamannya dalam al-quran. Memang kemudian terdapat tafsir yang beragam mengenai kata riba ini. Seperti halnya Yusuf Qardawi yang mengeluarkan fatwa bahwa kredit untuk keperluan produktif itu halal, sedangkan untuk keperluan konsumtif haram.
Dalam bahtsul masail, sebuah forum pembahasan berbagai masalah fiqih terkini, sebagian besar ulama menyatakan bahwa bunga bank adalah haram. Namun semuanya sepakat bahwa mendapatkan upah atas jasa pengelolaan uang adalah halal. Upah/biaya/fee itu misalnya biaya mencatat dan menyimpan catatan (manual atau dengan teknologi database), biaya pengantaran uang (manual atau dengan sistem transfer), menyewakan alat, dan sebagainya.
Apa yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah tata caranya. Bank konvensional menggunakan akad bunga, sedangkan bank syariah dengan akad bagi hasil, jual beli, dan sebagainya. Tapi pada akhirnya mempunyai result yang sama: ada selisih antara uang lebih (entah dari bunga atau bagi hasil) dari yang mendapat kredit dengan uang lebih yang harus diberikan kepada penabung. Walaupun dengan cara yang berbeda dan mendapat vonis fiqih yang berbeda pula, keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan dari “mengolah” uang, alih-alih mendapatkan upah atas pengelolaan uang.
“Bahkan bisa jadi bagi hasil yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank syariah lebih besar dari pada bunga yang harus dibayar ke bank konvensional”
Wal hasil, sesuai dengan trennya, BCA semakin lama menggeser pendapatan bunganya dengan pendapatan berbasis biaya. BCA, selain sebagai “Bank Capek Antri”, pada suatu saat mungkin bisa juga disebut sebagai “Bank Cyariah Asia”, lebih syariah dibandingkan dengan bank-bank lain yang ada nama syariahnya. WalLohu a’lam.
akhirnya nulis tentang BCA juga…
puintere rek…bojoku..=D
Laila Faizah
November 25th, 2009 at 3:54 pmpermalink